Ikataceh.org(15/8/24)— Larangan menggunakan jilbab oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kepada Paskibraka menjadi polemik di tengah Masyarakat. Ketua Ikatan Keluarga Timur Tengah(IKAT) Aceh, Tgk. Khalid Mudatstsir, Lc., M.Ag mengomentari larangan penggunaan hijab tersebut sebagai tindakan radikal yang mengancam prinsip kebhinnekaan negara.
”Meminta seseorang membuka jilbab untuk alasan keseragaman itu adalah tindakan merusak nilai-nilai Pancasila. Itu termasuk tindakan radikal yang mengancam kebhinnekaan, meruntuhkan moderasi yang sedang digaungkan di negeri ini. “” ujarnya saat diwawancara di Sekretariat IKAT Aceh, Lingke, Banda Aceh (15/8)
Khalid juga mengingatkan bahwa, jangan sampai polemik ini merusak persatuan dan kesatuan bangsa, yang selama ini dijunjung tinggi melalui kemoderatan dalam beragama.
“Moderat itu di tengah. Jangan sampai kita menghindar dari radikal kanan justru terjerumus ke radikal kiri” tegasnya.
Diketahui sebelumnya, muncul kitrikan terhadap BPIP yang disinyalir meminta paskibraka perempuan yang berhijab membuka hijabnya untuk alasan ketunggalan dalam keseragaman (uniform). Hal ini mengundang reaksi keras dari berbagai pihak.
Sementara itu, Peraturan BPIP RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII Tata Pakaian dan Sikap Tampang Paskibraka disebutkan, kelengkapan atribut Paskibraka, salah satunya aturan penggunaan ciput warna putih untuk anggota putri yang berhijab. Peraturan ini kemudian disunat oleh keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024.
Diskusi mengenai topik ini diperkirakan akan terus berlanjut, mengingat sensitivitas isu kebhinekaan dan peran Paskibraka sebagai simbol persatuan. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengelurkan pernyataan resmi bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan meminta BPIP untuk menghargai kekhususan Aceh serta mengizinkan para Paskibraka kembali menggenakan Jilbabnya.[]
Redaktur: Fathurrahman
Editor: Annas Muttaqin S